Jangan sampai Terjebak! Simak Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diketahui sebelum Ajukan Pinjaman

- 19 Januari 2024, 09:20 WIB
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diketahui sebelum Ajukan Pinjaman
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diketahui sebelum Ajukan Pinjaman /Dok. Satgas Pasti/

PortalBangkalan.com - Pinjaman online telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang dalam memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak.

Namun, maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat.

Banyak individu yang terjebak dalam perangkap utang dan mengalami perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih oleh penagih pinjol ilegal.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

Dengan pengetahuan ini, kita dapat terhindar dari jerat utang yang merugikan serta praktik-praktik tak etis dalam penagihan.

Baca Juga: Sebut Saja Rentenir Online, Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan dan Membahayakan Masyarakat

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Salah satu ciri yang paling penting untuk diperhatikan adalah apakah perusahaan pinjaman online memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah