PortalBangkalan.com - Pinjaman online telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang dalam memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak.
Namun, maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat.
Banyak individu yang terjebak dalam perangkap utang dan mengalami perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih oleh penagih pinjol ilegal.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.
Dengan pengetahuan ini, kita dapat terhindar dari jerat utang yang merugikan serta praktik-praktik tak etis dalam penagihan.
Baca Juga: Sebut Saja Rentenir Online, Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan dan Membahayakan Masyarakat
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Salah satu ciri yang paling penting untuk diperhatikan adalah apakah perusahaan pinjaman online memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).