j. Golongan 7
Kendaraan dengan tinggi di bawah 12 meter seperti mobil tangki, truk tronton dan kendaraan sejenisnya dikenakan harga sebesar Rp1.761.500.
Sebanyak 680 tiket tersedia untuk kendaraan yang masuk golongan ini.
k. Golongan 8
Kendaraan di bawah atau sama dengan 16 meter dipatok harga tiket dengan nominal Rp2.320.500.
Kuota tiket yang tersedia pada golongan 8 yaitu sebanyak 680 tiket.
l. Golongan 9
Mobil tronton, mobil tangki, dan kendaraan berat sejenis dengan tinggi lebih dari 16 meter dikenakan harga tiket sebesar Rp3.546.500.
Kuota tiket yang disediakan sebanyak 680 tiket sama seperti kendaraan golongan lain.
Baca Juga: Surga Tersembunyi di Jalur Pantura! 5 Destinasi Wisata yang Bikin Liburanmu Lebaran Makin Seru