Mobil barang atau mobil pickup di bawah 5 meter termasuk ke dalam golongan 4B dan dipatok harga tiket Rp 425.250.
Kuota tiket yang tersedia pada golongan ini sama seperti golongan lainnya, yakni 680 tiket.
f. Golongan 5A
Kendaraan yang termasuk ke dalam golongan ini adalah mobil atau bus dengan ukuran di bawah 7 meter. Penumpang dengan kendaraan ini dikenakan harga tiket Rp916.250. Kuota yang disediakan sama dengan golongan lain, yaitu sebanyak 680 tiket.
g. Golongan 5B
Kendaraan barang di bawah 7 meter dikenakan harga tiket sebesar Rp916.250, dengan jumlah kuota tiket yang tersedia sebanyak 680 buah.
h. Golongan 6A
Kendaraan penumpang dengan panjang di bawah 10 meter yang masuk ke dalam golongan ini dikenakan harga sebesar Rp1.516.500. Kuota tiket yang tersedia sebanyak 680 tiket.
i. Golongan 6B
Kendaraan barang tanpa gandengan dengan panjang di bawah 10 meter dikenakan tarif tiket sebesar Rp1.220.000 dengan kuota 680 tiket.