PORTALBANGKALAN.COM - Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah perjanjian antara Belanda dan Indonesia yang ditandatangani di Den Haag, yang mengatur pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda.
Konferensi Konferensi Meja Bundar berlangsung di Den Haag, pada 23 Agustus hingga 2 November 1949 di Den Haag.
Delegasi dalam konferensi Konferensi Meja Bundar yang bernegosiasi adalah:
1. Delegasi Indonesia
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Muhammad Hatta, dengan Muhammad Roem sebagai wakilnya. Delegasi Indonesia terdiri dari beberapa komite yang diketuai oleh Supomo, Juanda Kartawidjaja, Johannes Leimena, dan Ali Sastroamidjojo.
Baca Juga: 5 Upaya Pemanfaatan Laut Dalam Meningkatkan Perekonomian
2. Delegasi BFO
Bijeenkomst voor Federaal Overleg adalah kelompok negara-negara federal bentukan Belannda di wilayah Indonesia yang mereka duduki. Delegasi ini dipimpin oleh Sultan Hamid II yang merupakan sultan dari Pontianak.
3. Delegasi Belanda
Ketua Delegasi Belanda adalah Johannes Henricus "Johan" van Maarseveen (Menteri Wilayah Seberang Laut). Perdana Menteri Belanda saat itu, Dr Drees, menjadi Ketua Konferensi Meja Bundar secara keseluruhan.
Baca Juga: Perbedaan Distribusi dan Distributor
Selain ketiga delegasi ini, Konferensi Meja Bundar dihadiri oleh peninjau dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dipimpin oleh Tom Critchley, seorang diplomat dari Australia.