Layanan SIM Keliling Surabaya 25-26 Agustus 2023, Cek Jadwal, Persyaratan dan Lokasinya Disini

- 25 Agustus 2023, 08:26 WIB
Layanan SIM Keliling Surabaya 25-26 Agustus 2023, Cek Jadwal, Persyaratan dan Lokasinya Disini
Layanan SIM Keliling Surabaya 25-26 Agustus 2023, Cek Jadwal, Persyaratan dan Lokasinya Disini /PMJN/

Portal Bangkalan- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya (Sat Lantas Polrestabes Surabaya) telah meluncurkan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.

Dalam rangka memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, layanan ini akan tersedia pada Jumat dan Sabtu, 25-26 Agustus 2023, di beberapa lokasi strategis di Surabaya.

Layanan SIM keliling ini dapat ditemukan di tiga titik berbeda.

Pertama, di Halaman Parkir Grand City, fasum Jalan Keputran Panjunan III/92. Selain itu, SIM keliling juga akan berada di Rumah Padat Karya, Jalan Jepara.

Dengan menempatkan titik pelayanan di lokasi-lokasi yang strategis, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan ini.

Jadwal pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua lokasi yang telah disebutkan.

Oleh karena itu, bagi warga yang berencana menggunakan layanan ini, disarankan untuk datang lebih pagi guna menghindari antrean yang panjang.

Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Pertama, warga negara Indonesia diharuskan menyertakan kartu tanda penduduk asli yang masih berlaku.

Sementara itu, warga negara asing harus menyertakan dokumen keimigrasian yang sah.

Selain itu, surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter juga harus disiapkan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang memadai untuk mengemudi.

Selanjutnya, pemohon juga diharuskan menyertakan surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi.

Bagi mereka yang ingin mengalihkan golongan SIM-nya, disyaratkan untuk melampirkan surat lulus uji keterampilan simulator.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kemampuan pengemudi dalam menghadapi situasi yang mungkin terjadi di jalan raya.

Penting untuk diketahui bahwa pemohon dapat mengurus permohonan perpanjangan SIM H-7 sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Siap2 ! Inisiatif Ramah Lingkungan, Pemkot Surabaya Akan Melelang Kendaraan Roda Dua BBM Diganti Motor Listrik

Dalam hal ini, disarankan untuk datang lebih pagi guna menghindari antrian yang panjang dan memastikan proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar.

Apabila SIM telah melewati masa berlakunya, dianggap tidak berlaku dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru.

Biaya pembuatan perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000, sementara untuk SIM A sebesar Rp80.000.

Dengan diluncurkannya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat Surabaya dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.***

Baca Juga: Terungkap! Modus Baru Peredaran Narkoba, Liquid Vape Mengandung Ganja di Surabaya, Begini Berita Lengkapnya

Editor: Mohamad Jamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah