Terkenal Dengan Sebutan Kota Beras! Iniloh Fakta Menarik dari Kota Solok Yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

- 21 April 2023, 06:05 WIB
Terkenal Dengan Sebutan Kota Beras! Iniloh Fakta Menarik dari Kota Solok Yang Mungkin Belum Kamu Ketahui
Terkenal Dengan Sebutan Kota Beras! Iniloh Fakta Menarik dari Kota Solok Yang Mungkin Belum Kamu Ketahui /

PORTALBANGKALAN.COM - Kota Solok, yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia, dulunya merupakan ibu kota Kabupaten Solok.

Namun, pada tahun 1970, Kota Solok resmi dijadikan kotamadya oleh Menteri Dalam Negeri, Amir Mahmud. Kota ini terdiri dari dua kecamatan dan 13 kelurahan serta memiliki sejarah dan budaya yang kaya.

Kota Solok memiliki lokasi yang sangat strategis di persimpangan jalan antar provinsi dan antar kabupaten/kota.

Kota ini merupakan titik persimpangan untuk menuju Kota Padang sebagai ibu kota provinsi Sumatera Barat yang terletak sekitar 64 km dari Kota Solok.

Dari arah Selatan, Kota Solok menjadi jalur lintas dari Lampung, Sumatera Selatan, dan Jambi. Sedangkan ke arah Utara, Kota Solok menjadi jalur lintas menuju Kota Bukittinggi yang terletak sekitar 71 km dari Kota Solok, menuju kawasan Sumatera Bagian Utara.

Pada pertengahan 2021, jumlah penduduk Kota Solok sekitar 76.271 jiwa. Mayoritas dari penduduk usia produktif bekerja di lapangan usaha perdagangan sekitar 33%, diikuti oleh usaha jasa-jasa sekitar 32%, dan lapangan usaha pertanian sekitar 16%.

Baca Juga: Jadi Kota Paling Ujung Utara Indonesia! Ini 5 Fakta Mengejutkan dari Kota Sabang yang Harus Kamu Baca

Sejarah Kota Solok

Sejarah Kota Solok berasal dari Nagari Solok yang artinya "baik", yaitu sebuah wilayah nagari di Kabupaten Solok. Rencana untuk menjadikannya kotamadya telah dirintis sejak tahun 1946 oleh Komite Nasional Cabang Solok yang diketuai oleh Marah Adin Dt. Penghulu Sati. Pada tanggal 16 Desember 1970, kotamadya Solok resmi didirikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970.

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, istilah "Kotamadya" diubah menjadi "Kota". Sejak itu, "Kotamadya Solok" resmi berubah menjadi "Kota Solok".

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah