Alasan Gerombolan Gangster Acungkan Samurai di Wonoayu Sidoarjo, 2 Anggota Gangster Berhasil Diamankan Polisi

- 15 Maret 2023, 10:09 WIB
Alasan Gerombolan Gangster Acungkan Samurai di Wonoayu Sidoarjo, 2 Anggota Gangster  Berhasil Diamankan Polisi/ilustrasi samurai dan celurit
Alasan Gerombolan Gangster Acungkan Samurai di Wonoayu Sidoarjo, 2 Anggota Gangster Berhasil Diamankan Polisi/ilustrasi samurai dan celurit /

PORTALBANGKALAN.COM - Polisi berhasil menangkap dua anggota geng Warkang yang hendak melakukan tawuran dengan geng Warjok di sekitar perempatan Wonoayu, Sidoarjo. Dua pelaku tersebut diamankan karena mengacungkan senjata tajam jenis samurai.

Kedua pelaku, yakni FS (18) dan D (20), ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rencana tawuran tersebut. Kombes Kusumo Wahyu Bintaro, Kapolresta Sidoarjo, menyatakan bahwa pelaku berasal dari geng Warkang dan mendapat tantangan dari geng Warjok.

Dari hasil penyelidikan, geng Warkang terbentuk karena seringnya nongkrong dan ngopi di warung kopi. Kusumo mengungkapkan bahwa kedua pelaku hendak melakukan aksi tawuran di sekitar perempatan Wonoayu, namun tidak terjadi karena geng Warjok tidak muncul.

Akibatnya, sekitar 15 anggota geng Warkang membuat keributan di perempatan Wonoayu pada Senin (13/3) dini hari. Peristiwa tersebut berawal saat salah satu admin Instagram "warkang_sidoarjoo" menerima tantangan tawuran melalui direct message dari akun Instagram kelompok lain. Pesan tersebut kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp kelompok pelaku.

Sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku dan kelompoknya berkumpul di Ruko Citra Harmoni, Sidoarjo, beberapa di antaranya membawa senjata tajam jenis samurai.

Setelah itu, mereka melakukan aksi konvoi menggunakan sepeda motor yang menuju ke Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Namun, saat kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok penantang tidak datang. Aksi mereka kemudian direkam dan tersebar di media sosial.

Kusumo menambahkan bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut. Dua pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***

Editor: Mohamad Jamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x