PORTALBANGKALAN.COM - Wacana pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan ke dalam tiga wilayah baru, yaitu Provinsi Luwu Raya, Provinsi Bugis Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan yang baru, telah muncul dalam beberapa tahun terakhir.
Provinsi Sulawesi Selatan saat ini memiliki luas wilayah sebesar 46.717,48 km² atau 2,44% dari luas daratan Republik Indonesia dan beribukota di Kota Makassar.
Provinsi Luwu Raya jika terbentuk akan memiliki luas 17.695,23 km persegi dan terdiri dari tiga kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.
Kabupaten Luwu Tengah diperkirakan akan di-mekarkan dari Kabupaten Luwu untuk memenuhi syarat pendirian provinsi yang minimal harus terdiri dari 5 kabupaten/kota. Rencana Ibukota Provinsi Luwu Raya akan berada di Kota Palopo.
Provinsi Bugis Timur jika terbentuk akan memiliki luas 11.300,79 km persegi dan direncanakan terdiri dari 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Sinjai.
Ada tiga tempat yang digadang-gadang akan menjadi calon ibukota provinsi baru ini yaitu Kota Watampone, Kota Sengkang, dan Pompanua.
Baca Juga: Sumatera Selatan Makin Kecil! 7 Daerah Ini Diisukan Pindah ke Provinsi Baru Karena LAHAT
Sedangkan Provinsi Sulawesi Selatan setelah pemekaran akan memiliki wilayah seluas 17.721,46 km persegi, dengan penduduk di atas 5 juta jiwa atau 65% dari semula.
Penduduk ini diperkirakan memiliki demografi Suku Makassar dan Konjo di selatan, Suku Bugis dan Bentong di tengah, dan suku Toraja, Duri, dan Enrekang.
Wacana pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Baca Juga: Bukan SURABAYA! Berikut Daerah Panjang Umur di Jawa Timur Ternyata Banyak yang Nggak Tau!
Namun, perlu diingat bahwa wacana ini masih dalam tahap diskusi dan belum tentu akan diimplementasikan. Proses pemekaran provinsi juga memerlukan persetujuan dari pemerintah dan melalui proses yang panjang.
Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses pemekaran provinsi meliputi kondisi ekonomi, kondisi sosial, dan kondisi geografis wilayah tersebut. ***