Apa itu Kartu Prakerja? Apa Saja Syarat Daftar Kartu Prakerja?

- 18 Juli 2022, 18:53 WIB
Apa itu Kartu Prakerja? Apa Saja Syarat Daftar Kartu Prakerja?
Apa itu Kartu Prakerja? Apa Saja Syarat Daftar Kartu Prakerja? /Tangkap layar prakerja.go.id

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah