Apakah Booster Jadi Syarat Perjalanan? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

- 5 Juli 2022, 10:17 WIB
Apakah Booster Jadi Syarat Perjalanan? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini
Apakah Booster Jadi Syarat Perjalanan? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini /Foto: dok BUMN/

PORTALBANGKALAN.COM - Apakah Booster Jadi Syarat Perjalanan? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini. Cakupan Vaksis booster baru 24,5% berdasarkan data Kementrian Keehatan per 4 Juli 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menjelaskan bahwa booster jadi syarat perjalanan masyarakat.

Apakah Booster Jadi Syarat Perjalanan Pesawat? Penjelasan lengkapnya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Baca Juga: Momen Langka Tepok Bulu Vindes Tunggal Putra: Vincent vs Bung Jebret, Ganda Putri: Erika/Hesti vs Anya/Raisa

  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Muhammad Aly Firdaus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah