Aturan Baru Setelah Ketetapan Pemerintah tidak Menaikan Tarif Masuk Candi Borobudur!

- 14 Juni 2022, 14:01 WIB
Aturan Baru Setelah Ketetapan Pemerintah tidak Menaikan Tarif Masuk Candi Borobudur
Aturan Baru Setelah Ketetapan Pemerintah tidak Menaikan Tarif Masuk Candi Borobudur /Muhammad Alfin/

PORTALBANGKALAN.COM - Setelah banyak isu terjadi akbat kenaikan tarif masuk Candi Borobudur kini pemerintah telah menetapkan bahwasanya tidak ada kenaikan tarif masuk candi borobudur.

Hal tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo selesai Rapat Terbatas perihal Pariwisata di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Selasa.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan biaya masuk  Candi Borobudur untuk umum masih tetap dikenai sejumlah Rp50.000 per-orang.

Baca Juga: Sudah Resmi Tiket Masuk Candi Borobudur Tidak akan Naik Harga

Ujar Basuki " Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000," kata Basuki saat ditemui awak media di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Namun dari hasil rapat ini terdapat beberapa ketentuan dalam mengunjungi Candi Borobudur untuk menikmati wisata Candi Borobudur.

Pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung  Candi Borobudur untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.

Baca Juga: Pecinta Nasi Padang Harus Tahu Cara Pembuatan Sambal Ijo Nagih

Selain itu, lanjut dia, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah