Siapkan Aturan Baru, Pertalite Bakal Dilarang untuk Kendaraan Ini.Simak Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 12:40 WIB
Ilustarasi Pemerintah terapkan aturan baru seleksi kendaraan yang menggunakan Pertalite
Ilustarasi Pemerintah terapkan aturan baru seleksi kendaraan yang menggunakan Pertalite /Dok Pertamina./

PORTALBANGKALAN.COM - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru dengan PT Pertamina mengenai pembelian BBM bersubsidi dan penugasan seperti Ron 90 atau pertalite untuk kendaraan tertentu. Melalui BPH Migas pemerintah akan menerapkan aturan baru tersebut.

Tujuan pemberlakuan aturan baru ini  agar penyaluran BBM jenis pertalite bisa lebih tepat sasaran. anggota Komisi 7 DPR Mulyanto sempat mengatakan salah satu kriteria yang mungkin dipertimbangkan adalah agar Pertalite tidak bisa dibeli oleh pemilik kendaraan mewah dan kendaraan yang memakai pelat merah.

Sementara kepala BPH Migas Erika retnowati membenarkan aturan penyaluran pertalite tengah digodok. Namun Erika belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut.

Baca Juga: Jelang Formula E, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno: Siap Dukung

Sehingga masih belum diketahui bagiamana skema pembelian bbm pertalite serta seperti apa kriteria pengguna BBM yang dibolehkan atupun tidak diperbolehkan. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," ujar Erika

Saat ini BBM jenis pertalite memang menjadi pilihan utama masyarakat lantaran harganya yang relatif murah yaitu Rp7.650  per liter selisihnya sangat jauh jika dibandingkan dengan harga pertamax yang mencapai Rp12.500 per liter.

akibat jurang harga pertalite dan pertamax yang terlampau tinggi Pertamina mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari pertamax pertalite sebanyak 25%. ***

Editor: Mohamad Jamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah