OJK Mendorong Literasi Keuangan untuk Menangkal Jeratan Pinjaman Online Ilegal

21 Februari 2024, 15:34 WIB
Menggali Lebih Dalam tentang Pinjaman Online dan Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /OJK/

PORTALBANGKALAN.COM - Jakarta, 21 Agustus 2023 - Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara tegas mengungkapkan bahaya yang ditimbulkan oleh jeratan pinjaman online ilegal. Menurutnya, berbagai kelompok, termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga, dan pelajar telah menjadi korban praktik pinjaman online ilegal.

OJK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan sektor keuangan, telah memprioritaskan literasi dan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai potensi kejahatan keuangan, terutama bagi kelompok rentan agar mereka tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.

"Dalam era digital ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memerangi kejahatan keuangan. Ancaman tersebut datang dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menyerbu masyarakat melalui saluran komunikasi pribadi," ujar Friderica saat berbicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital" di Media Center Kementerian Kominfo pada Senin (21/08/2023).

Friderica menjelaskan bahwa saat ini banyak entitas ilegal yang mengintai masyarakat dengan berbagai cara. Mereka sering meniru entitas legal dan menipu nasabah atau konsumen melalui aplikasi palsu dan pesan yang mengelabui. Selain itu, rendahnya literasi keuangan dan literasi digital di masyarakat juga memperparah situasi ini.

"Masyarakat masih kesulitan membedakan informasi yang benar dan yang tidak. Mereka belum teredukasi dengan baik untuk memilih dan memilah informasi. Ditambah lagi, adanya mentalitas 'fear of missing out' (FOMO). Semua hal ini menjadi tantangan bagi kita semua," jelasnya.

Friderica mengungkapkan bahwa saat ini kejahatan keuangan semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital, yang pada akhirnya merugikan konsumen. Namun, ada tiga hal mendasar yang dapat membedakan kasus kejahatan keuangan digital dari yang lain, tetapi keduanya memiliki potensi merugikan.

Pertama, entitas atau perusahaan yang terlibat dalam praktik tersebut ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Dalam kasus seperti ini, transaksi apapun melalui entitas tersebut pasti akan merugikan nasabah dan masyarakat.

Kedua, perusahaan tersebut mungkin legal, tetapi ada oknum-oknum yang meniru entitas legal tersebut dengan tampilan aplikasi dan isi pesan yang serupa untuk menipu nasabah atau konsumen.

Ketiga, perusahaan tersebut legal, namun perilaku konsumen sendiri yang dapat menyebabkan kerugian. Sebagai contoh, penggunaan layanan paylater untuk memenuhi konsumsi yang tidak penting.

"Kasus seperti penggunaan paylater yang semakin marak saat ini adalah contohnya. Meskipun entitasnya legal, perilaku konsumen yang konsumtif, seperti meminjam uang untuk membeli tiket konser, berlibur, atau membeli barang elektronik, dapat menyebabkan mereka terjebak dalam jeratan hutang. Ini adalah hal yang perlu diwaspadai," tambahnya.

Untuk itu, OJK terus melakukan upaya literasi dan edukasi kepada masyarakat. Dalam hal literasi dan edukasi keuangan digital, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka semakin sadar dan waspada terhadap potensi kejahatan keuangan berbasis digital.

Friderica juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan literasi keuangan dan literasi digital. Dia mengatakan bahwa pendidikan harus dimulai sejak dini untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana dan penggunaan teknologi digital yang aman.

Selain itu, OJK juga aktif bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melakukan penindakan terhadap entitas ilegal yang terlibat dalam praktik pinjaman online ilegal. OJK berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan dan terus menguatkan pengawasan terhadap sektor keuangan digital.

Friderica mengakhiri pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan bijaksana dalam mengelola keuangan mereka. Dia mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa dan memastikan keabsahan entitas atau perusahaan sebelum melakukan transaksi keuangan secara online. Selain itu, penting untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang literasi keuangan dan literasi digital agar dapat menghindari jeratan pinjaman online ilegal.

Dengan upaya yang terus dilakukan oleh OJK dan kesadaran yang meningkat dari masyarakat, diharapkan dapat mengurangi praktik pinjaman online ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian keuangan yang tidak diinginkan.

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler