Habib Rizieq Ditetapkan Bebas Bersyarat, Tidak Ada Pengerahan Massa

21 Juli 2022, 11:51 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas /Twiitter @DPP_LIP

PORTALBANGKALAN.COM - Muhammad Rizieq Shihab yang merupakan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) bebas pada Rabu (20/7/2022).

Rizieq bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Baca Juga: Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Ikut Catwalk di Zebra Cross

 

Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq mengatakan bahwa tidak akan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.

Rizieq sendiri sebelumnya ditahan terkait dua kasus. Ia divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong atas kasus tes usap RS Ummi.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Beri Dukungan Ferdy Sambo atas Kasus Penembakan Brigadir J

 

Ia dianggap melanggar dakwaan primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke01 KUHP.

Perbuatan Rizieq pada kasus tes usap RS Ummi Bogor dianggap Majelis Hakim telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana DIkaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo

 

Pada kasus lainnya yang menimpa Rizieq, ia divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***

 

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler