5. Boleh dikeluarkan di luar kemaluan istri ('azl)
Beberapa pasangan mungkin menggunakan alat kontrasepsi atau mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri untuk menghindari kehamilan. Dalam Islam, hal tersebut diperbolehkan.
Hal tersebut diperbolehkan dalam Islam sebagaimana riwayat hadis dari Jabir Ra. sebagai berikut :
"Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah Saw. dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya," (HR. Muslim)
Namun, keputusan menggunakan metode kontrasepsi tersebut tetap menjadi keputusan suami-istri dengan mempertimbangkan keadaan dan kesehatan masing-masing.
Baca Juga: Pengantin Baru Wajib Tau ! Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan, Tata Cara dan Bacaan Niatnya
6. Membaca doa setelah berhubungan suami istri
Setelah berhubungan intim, suami-istri dianjurkan untuk membaca doa.
Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam kitab Al-Ghunyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla menuliskan doa yang dapat dibaca setelah berhubungan badan :
بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصَهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا