Hukum Islam Menikah di Bulan Ramadan: Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan ?

- 3 Maret 2024, 22:37 WIB
Hukum Pernikahan
Hukum Pernikahan /

PORTALBANGKALAN.COM - Pernikahan adalah momen yang penuh kebahagiaan dan berkah bagi pasangan yang memutuskan untuk mengikat janji suci.

Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah diperbolehkan atau bahkan dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan.

Artikel ini akan menjelaskan pandangan agama terkait masalah ini.

Apakah Ada Petunjuk dalam Alquran dan Hadis ?

Menurut laman nu.or.id, pada dasarnya tidak ada petunjuk yang jelas dalam Alquran dan hadis yang mewajibkan atau menganjurkan melangsungkan pernikahan pada bulan tertentu.

Tidak ada larangan pula untuk melangsungkan pernikahan pada bulan tertentu, kecuali saat seseorang dalam keadaan ihram haji atau umroh.

Meski demikian, terdapat anjuran dari para ulama Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah untuk melangsungkan akad nikah pada bulan Syawal.

Anjuran ini didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa'i :

"Dari ‘Aisyah r.a. berkata: Rasulullah SAW menikahi saya pada bulan Syawal, dan membangun rumah tangga (berhubungan badan) dengan saya pada bulan Syawal,

maka siapakah isteri-isteri Rasulullah SAW yang lebih mendapatkan tempat di sisi beliau daripada saya?

Perawi berkata, ‘Aisyah RA senang bila berhubungan badan suami istri dilakukan di bulan Syawal,’" (HR Muslim dari Aisyah RA).

Imam Nawawi menjelaskan hadis tersebut : "Dalam hadis ini terdapat anjuran (istihbab) menikah, dan menikahkan serta berhubungan badan suami istri di bulan Syawal.

Bahkan para ulama Mazhab Syafiiyah telah menetapkan anjuran tersebut dan menggunakan hadis ini sebagai dalil.

‘Aisyah dengan perkataannya ini bermaksud menolak tradisi Jahiliyah dan anggapan sebagian orang awam mengenai kemakruhan nikah, menikahkan, dan berhubungan badan di bulan Syawal.

Padahal hal ini salah, tidak ada dasarnya, tetapi merupakan tradisi Jahiliyah.

Sebabnya mereka (orang-orang Jahiliyah) meramalkan keburukan dengan menghindari nikah, menikahkan, dan berhubungan badan di bulan Syawal,

karena di dalam nama Syawal terjadi kematian, sial, atau keburukan," (Lihat An-Nawawi, Shahîh Muslim bi-Syarhin Nawawi [Al-Azhar, Al-Mathba’ah Al-Mishriyah: 1929], juz 9, halaman 209).

Baca Juga: Kapan Terakhir Shalat Dhuha ? Ini Keutamaan Shalat Dhuha Pelancar Rezeki

Hari yang Disunahkan untuk Akad Nikah

Hal yang perlu diperhatikan adalah hari yang disunahkan untuk akad nikah, yaitu hari Jumat, terutama pada waktu sore atau malam Jumat.

Sebab, Jumat adalah hari yang mulia, "hari raya" umat Islam, dan penuh keberkahan.

Hari Jumat juga merupakan waktu yang istijabah atau terkabulkan doa, serta diamalkan oleh para ulama salaf.

Pernikahan memang dimaksudkan untuk mendapatkan keberkahan, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

"Laksanakan pernikahan di sore/malam hari, yakni hari Jumat, karena itu merupakan waktu yang paling besar berkahnya." (HR Abu Hafsh dari Abu Hurairah r.a.)

(Lihat Abû Ishâq Ibn Muflih Al-Hanbalî, Al-Mubdi‘ Syarhul Muqni‘ [Beirut, Dârul Fikr: 1997], juz 6, halaman 92-93).

Mengapa Pernikahan di Bulan Ramadan Dilakukan ?

Berdasarkan penjelasan di atas, melangsungkan pernikahan pada bulan Ramadan, seperti tradisi "Malam Songo" di daerah Bojonegoro,

tidaklah bertentangan dengan ajaran dan ketentuan Islam.

Tidak adanya perintah atau larangan mengenai bulan tertentu untuk melangsungkan pernikahan ini menjadi faktor atau alasan mengapa ada kebiasaan atau tradisi melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan,

yang bertujuan untuk memperoleh keberkahan.

Baca Juga: Bingung Mencari Tambahan Rejeki ? Kenali Apa Itu Shalat Dhuha

Selain itu, kebiasaan ini juga terkait dengan tradisi di tanah air.

Lebaran Hari Raya Idul Fitri umumnya diperingati lebih meriah dibandingkan Hari Raya Idul Adha (Bulan Haji),

sehingga melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan memungkinkan pasangan suami istri untuk leluasa merayakan lebaran dengan melakukan silaturahim,

halal bihalal, rekreasi, dan sebagainya.

Perlu diketahui bahwa kebiasaan ini termasuk dalam kategori kaidah fikih al-'Adatu muhakkamah,

yaitu adat atau kebiasaan dalam masyarakat yang dapat dijadikan hukum, selama tidak bertentangan dengan ajaran atau ketentuan dalam Islam.

Menjadi lebih istimewa, jika pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Ramadan juga bertepatan dengan hari Jumat, yang merupakan hari mulia dan penuh berkah.

Namun, pada akhirnya, keputusan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan atau bulan lainnya tetap menjadi pilihan pasangan yang akan menikah.

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan yang suci dan harus dilakukan dengan niat yang baik, dalam mencari ridha Allah SWT.

Apapun pilihan waktu pernikahan yang diambil, yang terpenting adalah menjalankan pernikahan dengan ikhlas, kebersamaan, dan keberkahan.

Wallahu a'lam.

 

Editor: Mohamad Jamaludin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah