Hukum Orang yang Sedang Sholat Tapi Diganggu Kucing, Sah atau Tidak Sholatnya?

- 20 Desember 2023, 13:42 WIB
Hukum Orang yang Sedang Sholat Tapi Diganggu Kucing, Sah atau Tidak Sholatnya
Hukum Orang yang Sedang Sholat Tapi Diganggu Kucing, Sah atau Tidak Sholatnya /

PORTAL BANGKALAN - Keberadaan kucing saat seseorang sedang menjalankan sholat memang seringkali menjadi hal yang mengganggu.

Namun, menurut Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu' ala Syarh Al Muhadzdzab, keberadaan kucing yang melewati atau bahkan duduk di tempat sujud tidak membatalkan sholat. Hal ini sebanding dengan ketika ada orang lain yang lewat di depan orang yang sedang sholat.

Pandangan ini didasarkan pada mazhab Syafi'i, di mana Imam Syafi'i dan para muridnya berpendapat bahwa kehadiran kucing atau hewan lainnya saat sholat tidak membatalkan sholatnya. Namun, Imam Hasan al-Basri memiliki pendapat yang berbeda.

Meskipun demikian, dianjurkan bagi orang yang sedang sholat untuk mencegah kucing atau hewan lainnya duduk di tempat sujudnya, sebagaimana juga mencegah orang lain melintas di depannya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan dan konsentrasi yang terganggu saat menjalankan ibadah.

Perlu diperhatikan bahwa seseorang yang sedang sholat hanya diperbolehkan melakukan gerakan di luar sholat sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Tata Cara dan Teknik Melakukan Sedekah Subuh dengan Tepat Beserta Doanya Agar Cepat Kaya Raya

Jika gerakan tersebut melebihi batas tersebut, maka sholat dapat menjadi batal. Hal ini dijelaskan oleh Syeikh Abu Bakar Syatha' dalam kitab Hasyiyah I'anah At Thalibin.

Selain itu, jika dicurigai bahwa ada najis pada tubuh kucing, sebaiknya kita berupaya untuk mencegah kucing tersebut melewati atau duduk di tempat sujud.

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah