Utang Pinjol Bisa Hangus, Benarkah? Temukan Faktanya di Sini

- 19 Januari 2024, 10:05 WIB
Utang Pinjol Bisa Hangus, Benarkah? Temukan Faktanya di Sini
Utang Pinjol Bisa Hangus, Benarkah? Temukan Faktanya di Sini /Pixabay/

PortalBangkalan.com - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait dengan kasus gagal bayar yang semakin meningkat.

Namun, apakah benar bahwa utang pada pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Mari kita telusuri fakta-faktanya.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa masyarakat yang meminjam pada pinjol ilegal sebenarnya tidak perlu melunasinya.

Hal ini terkait dengan sifat pinjol ilegal yang tidak sah menurut sudut hukum perdata, karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam hukum perdata.

Dalam sudut pandang hukum perdata, pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal sejak awal tidak sah di mata hukum dan oleh karena itu, peminjam tidak diwajibkan untuk membayarnya.

Baca Juga: Sebut Saja Rentenir Online, Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan dan Membahayakan Masyarakat

Jika ada upaya penagihan, peminjam memiliki hak untuk melapor ke polisi dan mengajukan pengaduan terkait hal tersebut.

Selain itu, pinjol ilegal juga seringkali melakukan praktik penagihan yang kasar, penuh ancaman, dan tidak manusiawi.

Mereka seringkali mengabaikan tata cara penagihan yang baik dan beretika. Berbeda halnya dengan pinjaman dari penyelenggara pinjol legal yang sesuai dengan hukum dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah