Terkuak! Rencana Kenaikan Gaji Gegerkan ASN dan TNI/Polri di Tahun 2024, Siap-siap Terkejut dengan Besarannya!

24 Agustus 2023, 13:40 WIB
ilustrasi TNI, Terkuak! Rencana Kenaikan Gaji Gegerkan ASN dan TNI/Polri di Tahun 2024, Siap-siap Terkejut dengan Besarannya! /

PORTALBANGKALAN.COM - Kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri dalam RAPBN 2024 diumumkan Presiden Jokowi.

Dampak positif terhadap kinerja dan ekonomi nasional diharapkan akan terjadi dengan pemberian kenaikan sebesar 8%.

Baca lebih lanjut mengenai rincian besaran gaji dan tunjangan dalam artikel ini.

Baca Juga: Mega Proyek Sulawesi Tenggara! 4 Kabupaten dan Kota Baru Muncul dengan Biaya Fantastis Benarkah?

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah serta anggota TNI/Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja ASN dan anggota TNI/Polri, serta mendorong percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Peningkatan Gaji untuk ASN dan TNI/Polri

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa kenaikan gaji yang direncanakan untuk ASN dan TNI/Polri akan mencapai 8%, sementara pensiunan akan menerima kenaikan sebesar 12%.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli para pegawai negeri serta memberikan penghargaan lebih kepada pensiunan yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Transformasi Ekonomi dan Pembangunan Nasional

Kenaikan gaji ASN dan anggota TNI/Polri diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan memiliki daya beli yang lebih tinggi, ASN dan anggota TNI/Polri diharapkan dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi masyarakat.

Selain itu, kenaikan ini juga diharapkan dapat mendorong sektor-sektor bisnis lokal, karena adanya peningkatan permintaan atas barang dan jasa.

Baca Juga: Wow! Ibu Kota Mega Proyek Kabupaten Baru Akan di Bangun Hanya 45 Km dari Bogor Benarkah?

Implementasi Kenaikan Gaji pada 2024

Walaupun rencana kenaikan gaji untuk ASN dan TNI/Polri telah diumumkan, perubahan tersebut baru akan diimplementasikan pada tahun 2024. Saat ini, gaji anggota TNI/Polri masih mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 dan Nomor 17 tahun 2019.

Peningkatan Kinerja dengan Gaji yang Lebih Baik

Kenaikan gaji dapat memiliki dampak positif terhadap kinerja ASN dan anggota TNI/Polri. Dengan penghasilan yang lebih memadai, diharapkan motivasi dan semangat dalam menjalankan tugas akan meningkat. Ini bisa membawa perubahan positif dalam pelayanan publik, pengawasan, dan berbagai bidang penting lainnya yang dikelola oleh ASN dan anggota TNI/Polri.

Gaji dan Tunjangan di TNI: Penghargaan atas Pengabdian

Besaran gaji anggota TNI berbeda-beda tergantung pada pangkat yang dimilikinya.

Mulai dari TNI Tamtama hingga pangkat tertinggi, semuanya mendapat peningkatan gaji sesuai rencana.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
4. Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
5. Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
6. Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Gaji TNI Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
2. Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
3. Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
4. Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
2. Letnan Satu: Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
3. Kapten: Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048

Gaji TNI Golongan IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
2. Letnan Kolonel: Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
3. Kolonel: Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872

Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264

Baca Juga: Inilah dia Kuliner Legendaris Yang Menggoda, Yaitu 7 Makanan Khas Jogja yang Wajib Dicicipi, OJO SAMPE LALI!

Struktur Gaji dan Tunjangan di Kepolisian

Polri memiliki struktur gaji yang berbeda dari TNI. Gaji pokok Polri diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019.

Gaji polisi terbagi dalam beberapa golongan, dari Tamtama hingga Jenderal Polisi.

Sama seperti TNI, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Gaji anggota POLRI:

a. Pangkat Tamtama

Bhayangkara satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.

Bhayangkara dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.

Bhayangkara kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.

Ajun brigadir polisi satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.

Ajun brigadir polisi dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.

Ajun brigadir polisis tiga: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

b. Pangkat Bintara

Brigadir polisi satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.

Brigadir polisi dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Brigadir polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.

Brigadir polisi kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.

Ajun inspektur polisi satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

Ajun inspektur polisi dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

c. Pangkat Perwira Pertama

Inspektur polisi Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.

Inspektur polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Ajun komisaris polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

d. Pangkat Perwira Menengah

Komisaris polis: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Ajun komisaris besar polisi Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.

Komisaris besar polisi Rp 3.190.700 - Rp 5.243.40.

e. Pangkat Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Inspektur jenderal polisi: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.

Komisaris Jenderal polisi: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900.

Jenderal polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.

Baca Juga: Mengungkap Kelezatan Kuliner Legendaris Pulau Jawa, Inilah 7 Makanan Khas Yang Menggugah Selera Seluru Orang!

Inisiatif Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan

Langkah pemerintah dalam mengumumkan rencana kenaikan gaji untuk ASN dan anggota TNI/Polri merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pegawai publik yang telah berkontribusi secara langsung pada kemajuan bangsa.

Peningkatan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.

Kesimpulan

Rencana kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah serta anggota TNI/Polri dalam RAPBN 2024 adalah langkah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kinerja para pegawai dan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan peningkatan daya beli, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat terstimulasi dan transformasi pembangunan nasional dapat berjalan lebih cepat.

Meskipun implementasi baru akan berlangsung pada tahun 2024, langkah ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan anggota keamanan demi kemajuan bangsa.***

Editor: Mohamad Jamaludin

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler